WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan S Parman, tepat setelah turunan Jembatan Kembar Kayu Tangi, Kota Banjarmasin, Sabtu (11/1/2025) malam, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, pada Senin (13/1/2025).
Rem Blong dan Kelebihan Muatan
Menurut AKP Edwin, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa truk mengalami rem blong saat menuruni jembatan, yang menyebabkan tabrakan beruntun.
“Setelah mengalami rem blong, truk tersebut langsung menabrak kendaraan di depannya sehingga terjadilah kecelakaan beruntun,” ujar Edwin.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di S Parman Dekat Jembatan Kembar Kayu Tangi, Begini Cerita Korban!
Dari sisi kelayakan kendaraan, truk tersebut membawa muatan seberat 24 ton, jauh melebihi kapasitas maksimal yang seharusnya hanya 11 ton.
“Kelebihan muatan ini menjadi salah satu penyebab utama rem gagal berfungsi. Beban yang terlalu berat menyebabkan rem panas dan tidak bekerja dengan baik,” tambahnya.
Sopir Diamankan, Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, sopir truk telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sopir sudah kita amankan, gelar perkara akan segera dilakukan, dan sopir resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Edwin.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin juga mengingatkan para pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan muatan dan melakukan pengecekan rutin terhadap kendaraan. “Kepatuhan terhadap aturan muatan dan perawatan kendaraan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)