WARTABANJAR.COM, RANTAU – Setelah lebih dari dua tahun buron, MH (38), pelaku pembunuhan kejam terhadap Arbain (61), akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Tapin pada Senin (6/1/2025). Penangkapan yang dilakukan di pos keamanan PT JAR 2 di Jalan Telaga Baru, Kabupaten Banjar, menandai berakhirnya pelarian panjang pelaku.
Kronologi Pembunuhan Keji
Kejadian tragis ini bermula pada 17 Oktober 2022, ketika korban Arbain, seorang warga Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Tapin ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di rumahnya.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengungkapkan bahwa MH mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan meminjam senjata tajam dari temannya, IM. Pelaku yang mendekati korban dengan alasan ingin membayar hutang, tiba-tiba menusukkan pisau ke tubuh Arbain tanpa peringatan. Meskipun korban sempat memberikan perlawanan, namun ia akhirnya terjatuh dan tewas akibat luka-luka yang diderita.
Pelarian Panjang dan Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah melaksanakan aksinya, MH melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter menuju Banta, Kabupaten Banjar. Selama pelariannya, ia berpindah-pindah tempat hingga akhirnya tiba di daerah pendulangan dan Tanah Bumbu.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat menjual barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam pembunuhan kepada seorang bernama H Sani, serta sepeda motor yang digunakan untuk kabur dijual di daerah pendulangan, berusaha menghilangkan jejaknya.