WARTABANJAR.COM, PARINGIN-Mengawali Tahun Baru 2025, Polres Balangan dalam sepekan ini berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan terhadap seorang perempuan.
Kedua pelaku kini meringkuk di Tahanan Polres Balangan.
Kapolres Balangan, AKPB Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, dikutip dari laman Polres Balangan, Kamis (9/1/2025) mengatakan kasus pertama melibatkan seorang pemuda 18 tahun.
Ia merupakan warga salah satu kecamatan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun.
Pemuda tersebut kini diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sejak Rabu (8/1/2025) kemarin.
Ia dilaporkan oleh orangtua korban atas tindakan asusila tersebut.
Diceritakannya, pelaku sempat membawa korban ke tempat kosnya.
Terang Iptu Eko, pelaku saat ini sudah diproses secara hukum usai pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban.
“Pelaku diamankan di rumah kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Balangan,” ujar Iptu Eko, Kamis (9/1/2025).
Barang Bukti yang Disita Polisi
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya berupa selembar pakaian gamis warna cokelat, selembar kerudung warna cokerlat muda, selembar BH warna hitam serta selembar pakaian dalam wanita, dan beberapa lembar pakaian pelaku.
Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR dengan plat motor DA 5014 EI warna oranye list hitam.