WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Sat Reskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, belum lama ini berhasil meringkus 3 komplotan pengedar uang palsu (Upal) di Kabupaten Kotabaru yang sempat viral di media sosial.
Polisi juga berhasi menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar sebanyak 3.105 lembar pecahan uang Rp 100.000 senilai Rp310.500.000 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dari pelaku.
Terkait ini, Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP M. Taufan Maulana, S.Tr.K., S.I.K. dalam jumpa pers yang digelar, mengimbau kepada warga Kabupaten Kotabaru agar tetap tenang terkait peredaran uang palsu ini.
“Pastikan kembali uang Anda terima itu asli. Jika memang ada indikasi itu uang palsu, segera laporkan hal tersebut kepada kami. Kami, Satreskrim Polres Kotabaru berkomitmen untuk menindka tegas para pelaku kejahatan,” ujarnya.
View this post on Instagram
(yayu)
Editor: Yayu