WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria muda ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin.
Pemuda berinisial S, berusia 29 tahun, ini ditangkap pada Senin 23 Desember 2024 sekitar jam 00.20 wita.
Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menangkap S di Jalan Purna Sakti Jalur Utama II, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting SE MM, melalui rilis akun resmi Polsek dilansir Rabu (8/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati pelaku beserta barang bukti,” ujarnya seperti dikutip wartabanjar.com dari akun resmi @polsek_bjmtimur.







