“Sebelumnya dua bulan lalu kita sudah dengan Konsultan melakukan kajian terhadap jalan Cemara dan mendapakan 3 simulasi yang akan di lakukan,” ujar Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menjelaskan.
Para pelaku usaha di Jalan Cemara Raya wajib menyediakan area parkir yang memadai dan untuk rumah yang beralih fungsi jadi tempat usaha.
Ia menambahkan, pemberlakuan 2 arah ini akan terus mendapatkan pemantauan dari petugas selama masa uji coba.
“Selanjutnya akan terus dilakukan evaluasi mengingat jalan ini masuk KTL. Kita tidak ingin setelah menjadi dua arah malah menimbulkan kemacetan,” ucapnya. (muhammad ahdianoor)
Editor Restu













