WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi pada Minggu, 15 Desember 2024. Dalam penangkapan ini, seorang tersangka berinisial S (44) diamankan di Jalan Banyiur Muara Gang Bersama, RT 15, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Barang Bukti Diamankan Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting, SE, MM menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Warga Banjarmasin Utara dengan Puluhan Gram Sabu! Begini Kronologinya "Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pelaku bersama barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat lebih dari 5 gram, satu buah serokan, satu bundel plastik klip, dan uang tunai senilai Rp2.400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika," ungkapnya. IPTU Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama ini penting untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” tambahnya. Sanksi Hukum Menanti Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Banjarmasin Timur. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad