1. Pesawat pribadi.
  2. Kapal pesiar dan yacht.
  3. Properti mewah (rumah/apartemen) dengan harga di atas Rp30 miliar.
  4. Kendaraan bermotor mewah.
  1. Bantuan Beras: 10 kg per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.
  2. Diskon Listrik: Pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah mendapatkan diskon 50% pada Januari-Februari 2025.
  3. PPh Final Dibebaskan: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh.
  4. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): Bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
  5. Subsidi Industri Padat Karya: Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin.
  6. Jaminan Sosial: Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan dan kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).