Dari tangan dua pelaku polisi berhasil menyita barang-bukti:
– 73 barang dengan bagai merk (Rokok dan lainnya).
– Uang tunai sebesar Rp. 68.000.- (Enam puluh delapan ribu rupiah) yang diambil didalam cassier
– 5 (lima) Keranjang Alfamart
– 1 (satu) Buah tas tanpa merk
– 1 (satu) Buah tad kecil dgn merk JUNZIDAISHU
– 1 (satu) Buah Tang
– 1 (satu) Buah Pahat
– 1 (satu) Buah Baju Merk Sany
– 1 (satu) Buah Celana Pendek merk Nike
– 1 (satu) Buah Senter warna hitam tanpa merk.
Atas kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) KUHPidana. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







