Ini Dia Pelaku Pengancaman dan Perampasan HP di Kampung Sasirangan

Kasat mengatakan, saat kejadian ini para pelaku mencari orang yang bernama Junai, karena ada masalah utang piutang, namun tidak ketemu.

“Jadi saat dilokasi kejadian, para pelaku bertemu dan bertanya sekaligus mengancam warga yang ada di lokasi kejadian, lalu mengambil hp milik warga tersebut,” papar Kasat.

Untuk para pelaku, beber Eru, diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Untuk pelaku MAA diamankan Sabtu (28/12) siang. Sementara pelaku AM diamankan Minggu (29/12) pagi,” beber Eru.

Selanjutnya, para pelaku diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHPidana sub Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana perampasan dengan kekerasan. (Iqnatius)

Editor: Erna Djedi