Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat sedang bersiap untuk melakukan transaksi narkotika ketika diamankan oleh petugas.
“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara dalam jangka waktu yang lama.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad







