Pelarian 22 Hari Berakhir, Oknum Kades Sungai Alat Diringkus di Tanah Bumbu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Setelah 22 hari buron, PD, oknum Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, yang menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa, akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat Taufik, mengonfirmasi penangkapan tersebut. PD diamankan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (26/12/2024) siang oleh tim gabungan Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polres Tanah Bumbu.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi, Kades Sungai Alat Kabur saat Pelimpahan, Intel Kejari Banjar: Belum Diserahterimakan!
“Alhamdulillah, kemarin sekitar pukul 12.30 WITA, saya dilaporkan bahwa tersangka telah diamankan di Tanah Bumbu,” ujar Kapolres, seperti dilansir dari akun Instagram resmi @polresbanjar_kalsel.
Strategi Pelarian Gagal
PD kabur saat hendak pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Banjar pada Rabu (4/12/2024), dengan alasan ke toilet di Kantor Kejari Banjar. Namun, upayanya untuk menghilangkan jejak berakhir di Tanah Bumbu tanpa perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Banjar menyatakan, “Tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Banjar untuk persiapan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.”
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menegaskan bahwa kaburnya tersangka saat itu belum menjadi tanggung jawab kejaksaan, karena proses pelimpahan belum resmi dilakukan.
Jejak Buron dan Dugaan Korupsi
Sebelumnya, PD juga sempat melarikan diri selama proses penyelidikan pada Juli hingga Agustus 2024. Ia mangkir dari dua kali panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa di salah satu penginapan di Banjarmasin.
PD ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banjar karena diduga melakukan pemotongan honor aparat desa serta memangkas dana program sosial selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Berkas Kades Sungai Alat Astambul Masih P19, Kejari Banjar Tunggu Lengkap
“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp700 juta,” jelas Kanit Tipikor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama.
Dengan tertangkapnya PD, Polres Banjar memastikan bahwa pelaku korupsi Dana Desa tidak akan lolos dari hukum.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad