Aparat Gerebek Penampungan PMI Ilegal Sindikat Internasional, 8 Korban Diselamatkan

“Jika video dinilai cocok oleh calon penerima, barulah proses pengiriman dilakukan. Para korban dijanjikan gaji Rp 4-5 juta per bulan,” ungkapnya.

Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Brigjen Eko Iswantono, menegaskan bahwa pengiriman PMI secara ilegal memiliki risiko besar, terutama terkait perlindungan hak-hak pekerja migran di negara tujuan.

“Pengiriman ilegal ini berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan para korban,” kata Eko.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan sindikat ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara aparat penegak hukum dan BP2MI. “Kami akan terus berupaya memberantas sindikat perdagangan manusia demi melindungi pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.

Kini, para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat atas keterlibatan mereka dalam sindikat perdagangan manusia. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan penggerebekan ini, aparat berhasil mencegah pengiriman PMI ilegal yang berisiko tinggi dan memberikan perlindungan bagi para korban.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)

editor: nur muhammad