Menurutnya, hal ini sangat merugikan masyarakat akibat penyalahgunaan data pribadi dan pemberian denda yang tidak masuk akal.
“Dampak judol tidak hanya pada kerugian finansial, ketergantungan pada judol brujung pada isolasi sosial, konflik, perceraian, gangguan kesehatan mental, hingga pola pikir negatif bagi generasi muda,” terangnya.
Menurut Molly, pihaknya pun tidak tinggal diam. Komdigi telah melakukan kerja-kerja pemblokiran terhadap situs platform, akun, dan kontak pihak penagih (debt collector) yang terindikasi dengan praktik transaksi ilegal.
Pada rentang Oktober-Desember, kata dia, Kemkomdigi berhasil melakukan penanganan terhadap 510.316 konten di berbagai platform media digital seperti facebook, Instagram, x, TikTok, YouTube, dan media sosial lainnya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan kolaborasi dan jejaring secara masif dalam rangka memberikan edukasi dini pencegahan terhadap praktik-praktik judi online.
“Pemerintah membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak untuk bersama dalam penegakan hukum di kalangan masyarakat agar memahami bahaynya praktek judi pnline dan pinjaman online ilegal,” ujar dia. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







