Sudah Blokir Lebih 500 Ribu Konten Judol, Komdigi Ajak Ulama Lakukan Pencegahan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Plt. Dirjen Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Molly Prabawaty menyebut praktik judi online dan pinjaman online ilegal terus menunjukkan tren yang memprihatinkan.

Untuk itu, dia menyampaikan pihaknya tidak bisa berjalan sendirian.

Pemerintah membutuhkan kolaborasi yang erat dengan berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat luas.

Hal itu disampaikan langsung dalam Diskusi Publik “Bersama Melawan Pinjol dan Judol” yang digelar oleh Kemkomdigi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

“Ini menjadi hal yang marak terjadi dan memperihatinkan hingga merusak tatanan sosial masyarakat kita,” katanya.

Baca juga:Komisi IV DPRD Kalsel dan Mitra Kerja Kunjungi RSCM Jakarta Pelajari Ini

Molly menyebutkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024, sebanyak 4 juta pengguna internet terlibat judi online, dan delapan ribu di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Tingginya angka pengguna internet yang terlibat dalam judi online mengakibatkan mereka melakukan pinjman online ilegal. Transaksi pinjaman ilegal ini cukup masif hingga berkisar di angka Rp 6 triliun.