Wacana Baru Narapidana Bisa Dapat Amnesti dengan Syarat Bersedia Jadi Komcad

Di sisi lain, Yusril menyebut narapidana narkotika usia produktif yang diberi amnesti dan mengikuti komcad bukanlah kebijakan militeristik, melainkan military way atau penyelesaian sesuatu hal dengan cara-cara militer.

“Anak-anak ini, yang muda-muda ini dilatih disiplin, baris-baris, segala macam, dan kemudian diterjunkan ke daerah-daerah yang sekarang ini menjadi program pemerintah. Pemerintah mau swasembada pangan dan itu membuka perkebunan di Papua dan Kalimantan, mereka yang sudah dilatih komcad ini bisa diterjunkan ke sana, kalau mereka berminat,” ujar Yusril.

Menko Yusril mengatakan sebagian besar dari sekitar 44 ribu narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo merupakan pengguna narkotika, sedangkan narapidana kasus korupsi hanya sebagian kecil.

“Yang korupsi itu cuma berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” katanya.

Baca juga:Ditjen Imigrasi: Pemerintah Tidak Akan Toleransi Pelanggaran Hukum WNA! Ah, Yang Bener?

Rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu orang narapidana disampaikan kepada publik usai rapat terbatas sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, narapidana yang diberi amnesti didorong terlibat dalam program komcad.

“Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif,” ujarnya.(pwk)

Editor:purwoko