Ditjen Imigrasi: Pemerintah Tidak Akan Toleransi Pelanggaran Hukum WNA! Ah, Yang Bener?
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh warga negara asing. Padahal, pemerintah tengah menuntaskan perundingan dengan pemerintah sejumlah negara terkait pemulangan warga mereka yang dipidana di Indonesia.
Demikian dikatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes Pol. Yuldi Yusman saat konferensi pers penangkapan WNA asal Vietnam di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum di Indonesia, termasuk oleh warga negara asing," kata Yuldi Yusman seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Sekeluarga di Kediri Ditemukan Tergeletak dan Lemas, si Bungsu Telah Meninggal
Imigrasi juga berharap agar masyarakat senantiasa berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang dilakukan WNA selama di Indonesia. Hal itu akan membantu penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.
"Kami komitmen untuk melindungi Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi Indonesia dari kejahatan lintas negara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan usai pihak imigrasi mengamankan 12 warga Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara, Kamis (12/12/2024) dari laporan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, belasan warga Vietnam itu masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan. Akan tetapi, mereka justru bekerja sebagai PSK berkedok ladies companion (LC).
Baca juga: Dapat Makan Bergizi Gratis Menu Ikan, Begini Reaksi Ratusan Murid SD di Banjarmasin
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kabinet terbatas menyebut, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk merespons permintaan sejumlah negara terkait pemulangan warga mereka yang dipidana di Indonesia.
"Tiga negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita yaitu Filipina, Australia dan Prancis. Dan kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini. Perundingan dengan Australia dan Filipina sudah final, sudah ditandatangani," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta.
Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Filipina dilakukan dengan "practical agreement" untuk pemulangan narapidana dari Indonesia. Pemerintah juga masih menyelesaikan perundingan dengan Australia yang diperkirakan selesai dalam waktu dekat.
Baca juga: Samator Surabaya Datangkan Dua Pemain Asing Jelang Proliga 2025, Ini Sosoknya
"Jadi persoalan ini boleh dikatakan pada level pemerintahan dengan Filipina sudah final, dengan Australia 'on process'. Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, minggu ke depan sudah bisa diselesaikan dan akan segera direalisasikan," kata Yusril.
Yusril mengatakan bahwa kesepakatan pemulangan narapidana dengan pemerintah Prancis dan negara-negara lainnya yang mengajukan permohonan masih didalami dan dianalisis.
Menurut Yusril, dikabulkan atau tidaknya pemulangan narapidana itu membutuhkan pendalaman secara koordinatif dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Jaksa Agung dan Kapolri.
Baca juga: Hari Danau Sedunia Usulan Indonesia Diadopsi PBB, Ini Maknanya
"Semua ini sudah banyak kemajuan yang kita capai, akan direalisasikan dalam waktu yang dekat ini. Mudah-mudahan pada bulan Desember ini sudah selesai semuanya," ujar Yusril.
Jadi, benarkah pemerintah Indonesia tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh warga negara asing? (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko