Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa, Pemprov DKJ Nonaktifkan Sementara
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Disbud Jakarta tahun anggaran 2023. Selain IHW, penyidik juga memeriksa saksi berinisial MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2023.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ungkap Kasi Penkum yang dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Ditanya Usai Diperiksa Polisi, Budi Arie Bicara Soal Pemberantasan Judi Online
Syahron menjelaskan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor Disbud Jakarta dan empat lokasi lainnya. Rinciannya yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal.
Dua diantaranya, kata dia, terletak di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, ia mengatakan penyidik menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.
"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," tuturnya.
Baca juga: Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman
Terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana. Penonaktifan tersebut buntut kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dinas tahun anggaran 2023, lebih dari Rp150 miliar.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terhitung sejak hari ini.
"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Chelsea Menjamu Shamrock Rovers Malam Ini, Maresca Putar Otak Susun Pertahanan
Dalam kasus ini, Budi mengatakan Pemprov DKJ telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran pada Dinas Kebudayaan.
Setelah menerima surat tersebut, ia menyebut Pj Gubernur telah memerintahkan agar Inspektorat langsung dapat mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Disbud Tahun 2023.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan inspektorat, kata dia, ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.
"Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah," jelasnya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Menteri Budi Arie Diperiksa Terkait Beking Judi Online di Kemekominfo
Editor: Sidik Purwoko