Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI, Menteri ATR/BPN Segera Temui Sri Sultan HB X

    Sebelumnya, Sultan HB X menyebut gugatan dilayangkan Keraton Yogyakarta kepada PT KAI untuk memperjelas posisi hukum atas tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari aktiva tetap mereka.

    Nilai ganti rugi yang digugat pun hanya sebesar Rp1.000.

    Menurut Sultan, tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) adalah aset yang sudah dipisahkan dari negara, tetapi tetap dikelola sebagai aset BUMN, bukan tanah negara.

    Baca juga:Jalur Tol Solo-Yogya Segmen Klaten-Prambanan Bakal Dibuka Saat Libur Nataru

    Dengan demikian, PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut, bukan hak kepemilikan.

    “Tidak ada masalah, itu kan aset yang dipisahkan dari negara. Sultan Ground itu bukan menjadi aset BUMN (PT.KAI). Jadi, kita sepakat bahwa PT.KAI tidak bisa menghapus kepemilikan tanah itu tanpa putusan pengadilan,” ujar Sri Sultan dalam keterangan resmi Pemda DIY.(pwk)

    Editor:purwoko

    Baca Juga :   Panglima TNI Kembali Rotasi Serta Mutasi Puluhan Jenderal dan Perwira Menengah, Ini Daftarnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI