“Orang tua pelaku sudah menerima keputusan ini,” jelas Sunaryo.
Selain itu, korban, ABF, akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak keluarga korban telah melaporkan insiden ini pada 4 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia pendidikan untuk lebih waspada terhadap potensi tindakan bullying di lingkungan sekolah. Diperlukan pengawasan lebih ketat dan pendekatan proaktif untuk mencegah kejadian serupa.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan atau perundungan di sekolah agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan memberikan perlindungan kepada korban. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko