WARTABANJAR.COM – Kasus dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi yang dipukul di Palembang, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.
Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan Fadila alias Datuk sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, motif pelaku memukul korban lantaran kesal dan emosi.
Korban dianggap tidak menghormati majikan pelaku, yang merupakan orang tua dari junior korban. (berbagai sumber)
Editor Restu