Parlemen Korea Selatan Sepakat Lengserkan Presiden Yoon Suk Yeol

Setelah dokumen pemecatan diserahkan kepada Yoon dan Mahkamah Konstitusi, kekuasaan serta tugas kepresidenan Yoon akan dihentikan sementara.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon akan dipecat atau kekuasaannya akan dipulihkan. Jika Yoon dipecat, pemilihan umum untuk memilih penggantinya harus digelar dalam waktu 60 hari.

Diketahui, pemberlakuan darurat militer oleh Yoon, yang pertama kali terjadi dalam lebih dari empat dekade di Korea Selatan, hanya berlangsung enam jam tetapi menyebabkan gejolak politik yang besar, menghentikan kegiatan diplomatik, dan mengguncang pasar keuangan.

Yoon terpaksa mencabut perintah tersebut setelah parlemen secara bulat memilih untuk membatalkannya.

Setelah mengeluarkan perintah darurat militer, Yoon mengirimkan ratusan tentara dan polisi ke parlemen untuk menghalangi pemungutan suara atas dekrit tersebut, namun mereka ditarik setelah parlemen menolaknya. Meskipun ketegangan terjadi, tidak ada kekerasan besar yang dilaporkan.

Partai oposisi dan sejumlah pakar menuduh Yoon melakukan pemberontakan, mengacu pada ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa upaya merongrong otoritas negara yang sah untuk menghancurkan konstitusi dapat dianggap sebagai tindakan pemberontakan.

Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa menurut hukum Korea Selatan, seorang presiden hanya dapat mengeluarkan perintah darurat militer dalam situasi perang atau keadaan darurat serupa dan tidak memiliki hak untuk menangguhkan operasional parlemen, bahkan dalam keadaan darurat militer.(pwk)

Editor:purwoko