WARTABANJAR.COM, SEOUL - Desakan publik untuk melengserkan Presiden Korea Selatan semakin menguat. Parlemen Korea Selatan pun segera menggelar sidang untuk pemungutan suara pada hari Sabtu (14/12) untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol terkait perintah darurat militer yang dikeluarkan pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu. Perintah darurat militer tersebut langsung menimbulkan gejolak di negara gingseng tersebut. Parlemen Korea Selatan sebelumnya sudah melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol dari jabatan presiden. Namun, sidang dan pemungutan suara pemakzulan itu tidak tercapai. Baca juga:Pemerintah dan Oposisi Korea Selatan Makin Memanas, WNI Diminta Selalu Bawa Tanda Pengenal Kini dalam pemungutan suara kedua upaya pemakzulan justru disetujui. Seiring dengan semakin intensnya protes publik terhadapnya dan turunnya tingkat popularitas Yoon, beberapa anggota Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) menyatakan dukungan mereka untuk pemecatan sang presiden pada pemungutan suara kedua itu. Mosi pemecatan ini disetujui dengan 204 suara setuju dan 85 suara menolak. “Ini adalah pemungutan suara kedua yang dilakukan oleh Majelis Nasional terkait pemecatan Yoon. Pada pemungutan suara sebelumnya, Yoon selamat dari pemecatan setelah sebagian besar anggota partai penguasa memilih untuk memboikot,” lapor AP.  Setelah dokumen pemecatan diserahkan kepada Yoon dan Mahkamah Konstitusi, kekuasaan serta tugas kepresidenan Yoon akan dihentikan sementara. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon akan dipecat atau kekuasaannya akan dipulihkan. Jika Yoon dipecat, pemilihan umum untuk memilih penggantinya harus digelar dalam waktu 60 hari. Diketahui, pemberlakuan darurat militer oleh Yoon, yang pertama kali terjadi dalam lebih dari empat dekade di Korea Selatan, hanya berlangsung enam jam tetapi menyebabkan gejolak politik yang besar, menghentikan kegiatan diplomatik, dan mengguncang pasar keuangan. Yoon terpaksa mencabut perintah tersebut setelah parlemen secara bulat memilih untuk membatalkannya. Setelah mengeluarkan perintah darurat militer, Yoon mengirimkan ratusan tentara dan polisi ke parlemen untuk menghalangi pemungutan suara atas dekrit tersebut, namun mereka ditarik setelah parlemen menolaknya. Meskipun ketegangan terjadi, tidak ada kekerasan besar yang dilaporkan. Partai oposisi dan sejumlah pakar menuduh Yoon melakukan pemberontakan, mengacu pada ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa upaya merongrong otoritas negara yang sah untuk menghancurkan konstitusi dapat dianggap sebagai tindakan pemberontakan. Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa menurut hukum Korea Selatan, seorang presiden hanya dapat mengeluarkan perintah darurat militer dalam situasi perang atau keadaan darurat serupa dan tidak memiliki hak untuk menangguhkan operasional parlemen, bahkan dalam keadaan darurat militer.(pwk) Editor:purwoko