Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri SIK MSi, menegaskan hukuman yang mengancam para pelaku.
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda Rp1 hingga Rp10 miliar,” jelasnya dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024).
BACA JUGA:Terungkap! Laboratorium Narkoba di Bandung untuk Edarkan Happy Water di Malam Tahun Baru 2025
Jejak Jaringan Internasional
Laboratorium ini mengungkapkan betapa terorganisirnya jaringan internasional narkoba Malaysia-Indonesia dalam menyuplai pasar lokal. Polisi kini terus memburu pelaku buron dan menyelidiki keterlibatan pihak lainnya.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






