Crazy Rich Surabaya Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun

    Baca juga:Dugaan Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka dan Ditahan

    Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, jaksa akan menyita aset Budi Said untuk menutupi kewajibannya.

    Jika Budi Said tidak memiliki aset yang mencukupi, ia dapat dikenakan tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

    Dalam kasus korupsi terkait rekayasa jual beli emas di PT Antam, Budi Said dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas di Antam secara bersama-sama.

    Jaksa juga menuntut Budi Said dengan tindak pidana pencucian uang, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Budi Said, antara lain merugikan keuangan negara senilai Rp 1,1 triliun lebih.

    Budi Said juga terlibat dalam pencucian uang dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya dan sikap sopan selama persidangan.

    Dalam proses penyidikan, terungkap Budi Said melakukan transaksi dengan Eksi Anggraeni, seorang broker, dan beberapa pejabat di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

    Baca juga:Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Senilai Rp 1 Triliun Lebih

    Transaksi dilakukan pada 2018 dengan harga yang jauh di bawah harga resmi Antam tanpa prosedur yang sesuai.

    Dalam kasus korupsi transaksi emas Antam, Budi Said yang membayar Rp 25,2 miliar seharusnya menerima emas seberat 41,865 kg. Namun, ia menerima 100 kg emas.(pwk)

    Baca Juga :   BMKG Perkirakan Hujan Mengguyur di Seluruh Kota Besar di Indonesia Hari Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI