WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi komoditas emas yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, BS juga langsung ditahan.
“Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (17/1/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” sambungnya.






