Asep menjelaskan, dalam pengungkapan ini polisi menangkap tiga tersangka dengan peran masing-masing. Penggerebekan pertama dilakukan di rumah SR di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut Asep, penyelidikan kemudian berlanjut ke lokasi kedua di Komplek Podomoro Park, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka lain yakni SP dan IV.
Selain menangkap para tersangka, lanjut Asep, polisi juga menyita barang bukti berupa bahan baku narkotika, mesin produksi, dan perlengkapan laboratorium. Di antaranya adalah dua mesin mixer merek Spiral yang digunakan untuk mencampur bahan baku narkoba.
“Pengungkapan ini menunjukkan upaya serius kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







