KPK Bungkam Soal Pemeriksaan Yasonna H Laoly. Soal Harun Masiku?
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Yasonna H Laoly (YHL), mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). KPK menyebut YHL diperiksa sebagai saksi salah satu perkara dugaan korupsi yang enggan disampaikan lebih lanjut terkait apa.
"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan jadwal baru pemeriksaan Yasonna yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.
Baca juga: Gagal Tangkap Harun Masiku, KPK Diminta Tak Banyak Alasan!
Tessa juga belum bisa membeberkan perkara yang membuat politisi asal PDI Perjuangan (PDIP) itu dipanggil penyidik. Alasannya, penyidik KPK belum memberikan detail perkara yang saat ini sudah berada di fase penyidikan.
Dia mengatakan, penyidik KPK umumnya akan memberikan penjelasan soal perkaranya bertepatan dengan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun saat ini belum ada penjelasan perkara yang diduga menyeret YHL dipanggil penyidik.
"Jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di hari H. Hari H yang bersangkutan diminta keterangan. Hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan pada saat hari-'H'," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Menteri Agama Sindir Yang Ngaku Ulama Tapi Minim Pengetahuan, Seperti…
Dari kasak-kusuk yang berkembang, pemeriksaan itu terkait perburuan Harun Masiku mantan calon legislatif PDIP, partai yang pernah menjadi tempat bernaung Yasonna sebelum terpilih sebagai menteri.
Secara terpisah, Yasonna mengaku belum menerima undangan pemeriksaan dimaksud.
"Saya belum dapat undangannya. Saya juga bingung dalam kapasitas apa sebagai saksi itu," kata YHL kepada melalui pesan tertulis.
Harun sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020. Saat itu, YHL menjabat sebagai menteri yang beranggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Sempat Main Petak Umpet Bersama Ibunya
Pada Kamis (05/12/2024), KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut.
Berbeda dengan surat pertama tahun 2020 lalu yang hanya mencantumkan satu foto dan tidak memuat ciri-ciri khusus Harun Masiku. Ciri-ciri khusus itu seperti kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sebagainya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko