Begini Nih Dampak Pemindahan Narapidana Bagi Penegakan Hukum di Indonesia

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah diminta berhati-hati dalam melakukan transfer of prisoner atau pemindahan narapidana (napi) ke negara asal napi. Pasalnya, pemindahan napi ke negara asalnya akan memunculkan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia.

    Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, buntut keputusan pemindahan terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina, kini sejumlah negara juga meminta hal yang sama. Permintaan itu juga datang dari Australia agar anggota Bali Nine turut dikembalikan.

    “Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Baca juga; Begini Respon DPR Soal Ide Presiden Untuk Perbaikan Sistem Pemilu

    Dia mengatakan, keputusan Indonesia memindahkan Mary Jane untuk menjalani masa hukuman di negaranya menjadi perhatian berbagai pihak. Karena Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait hal tersebut. Keputusan transfer of prisoner hanya berdasarkan perjanjian kedua negara atau dari sisi diplomasi saja.

    Akibatnya, beberapa negara juga mengajukan hal yang sama. Setidaknya ada dua negara lain yang mengajukan pertimbangan pemindahan warganya yang ditahan di Indonesia, yakni Prancis dan Australia.

    Tanpa dasar hukum yang kaku atau tidak mudah berubah, dia menilai pemindahan tahanan asing ke negara asalnya bisa menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.

    Baca juga: Diyakini Tekan Kemiskinan, Pendidikan Kebencanaan Perlu Segera Direalisasikan

    Baca Juga :   Baru 50 Persen RPH di Indonesia Bersertifikat Halal, Ini yang Ditargetkan BPJPH

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI