WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan lebih dari 1,5 juta batang rokok ilegal dan 1.450 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol, Kamis (12/12/2024).
Barang-barang tersebut merupakan Barang Menjadi Milik Negara yang berasal dari hasil penindakan sepanjang triwulan IV 2023 hingga triwulan III 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin yang diwakili oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Sigit Bayu Adhi, serta instansi penegak hukum terkait.
Hal ini sejalan dengan sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Selatan.
Baca juga:Cegah Tawuran Malam Tahun Baru, Polda Metro Lakukan Ini
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Teddy Laksmana, mengungkapkan jumlah barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebanyak:
– 1.569.059 (satu juta lima ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh sembilan) batang Hasil Tembakau berupa rokok;
– 717.70 (tujuh ratus tujuh belas koma tujuh puluh) kilogram Hasil Tembakau berupa tembakau iris;
– 1.450,90 (seribu empat ratus lima puluh koma sembilan puluh) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.
dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2.448.163.755 dan kerugian negara senilai Rp1.638.762.829
Pemusnahan atas barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan saluran air, dilindas dengan mesin dengan disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir.