WARTABANJAR.COM, TAPIN – Kasus perkelahian brutal yang terjadi di Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah, pada Jumat (6/12/2024) malam akhirnya terungkap. Polres Tapin mengungkap motif di balik insiden yang melibatkan dua remaja pelaku, PL (19) dan AM (17), yang menyerang Kamaruddin, seorang penyandang disabilitas tuna rungu, hingga terluka parah. Menurut Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Tapin, Zuhri Muhammad, peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman. Awalnya, PL dan AM terlibat cekcok tanpa alasan dengan dua orang yang singgah di warung malam. Setelah orang-orang tersebut pergi, korban yang penasaran mencoba mendekati PL dan AM, tetapi malah berujung konflik. BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah di Tapin Ternyata Gara-Gara Rp100 Ribu, Polisi: Pelaku Sadar saat Menikam “Korban mendekati kedua pelaku, namun suasana menjadi panas. PL mendorong korban yang kemudian membalas dengan pukulan. AM sempat mencoba melerai, tetapi situasi semakin tidak terkendali,” ujar Zuhri, Kamis (12/12/2024). PL kehilangan kendali dan memukuli korban berkali-kali, bahkan AM ikut terlibat dengan memukul korban hingga tersungkur. Akibatnya, Kamaruddin mengalami luka lebam di wajah dan pendarahan hebat di hidung. Saat ini, korban masih dirawat intensif di RSUD Datu Sanggul. Ancaman Hukuman Berat Dua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, mengingat dampak serius yang dialami korban. “Motif kesalahpahaman ini menjadi pelajaran penting untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa kekerasan. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau,” tegas Zuhri. Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan emosi sesaat dapat berujung pada penyesalan panjang, apalagi jika menyasar individu yang rentan seperti penyandang disabilitas.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad