Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024.
Dengan mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, Gubernur menetapkan UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 sebesar Rp3.473.621,04 atau mengalami kenaikan sebesar Rp212.005,04 dari Rp3.261.616,00 pada tahun 2024. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi







