Bawa Kotak Rokok Berisi 5 Gram Sabu, Warga Anjir Pasar Ditangkap di Jalan Trans Kalimantan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Seorang pria berinisial AM (29), warga Kecamatan Anjir Pasar, tak berkutik saat ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) atas dugaan kepemilikan sabu seberat lebih dari 5 gram, Selasa (10/12/2024).
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Diduga Pengedar Sabu di Sekitar Kantor Setda Kalsel
Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Trans Kalimantan Kilometer 21, Desa Anjir Muara Lama, Kecamatan Anjir Muara, setelah pergerakan AM yang mencurigakan menarik perhatian petugas.
Laporan Masyarakat
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat hendak diamankan, pelaku terlihat mencoba membuang sebuah benda. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata kotak rokok yang di dalamnya berisi dua paket sabu dengan berat bersih 5,07 gram,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarwan, Rabu (11/12).
Jerat Hukum Berat
Kini AM harus menghadapi jerat hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tak main-main.
BACA JUGA:Wadir Reskrimum Polda Kalsel, Kapolres Tabalong dan Kapolres Batola Berganti
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Batola. Kami terus mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan,” tegas Iptu Ma’rum.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya Barito Kuala, agar tidak main-main dengan hukum.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad