Bawa Kotak Rokok Berisi 5 Gram Sabu, Warga Anjir Pasar Ditangkap di Jalan Trans Kalimantan

WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Seorang pria berinisial AM (29), warga Kecamatan Anjir Pasar, tak berkutik saat ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) atas dugaan kepemilikan sabu seberat lebih dari 5 gram, Selasa (10/12/2024).

BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Diduga Pengedar Sabu di Sekitar Kantor Setda Kalsel

Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Trans Kalimantan Kilometer 21, Desa Anjir Muara Lama, Kecamatan Anjir Muara, setelah pergerakan AM yang mencurigakan menarik perhatian petugas.

Laporan Masyarakat

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat hendak diamankan, pelaku terlihat mencoba membuang sebuah benda. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata kotak rokok yang di dalamnya berisi dua paket sabu dengan berat bersih 5,07 gram,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarwan, Rabu (11/12).