2 Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah di Banjarmasin Dibekuk Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Rusunawa Pemko Banjarmasin, Jalan Teluk Kelayan, Kelurahan Kelayan Barat, Rabu (4/12) siang.
Dalam pengungakapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni AJ (27) dan MH (22) yang merupakan pelaku pencurian, serta AY (38) yang merupakan penadah.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno maparkan, sebelumnya kendaraan tersebut dipakai anak korban, lalu diparkirkan di parkiran rusunawa itu.
Baca juga:Polisi Tembak DPO Curanmor di Depan Anak Istri: Polda Lampung Hadapi Sidang Etik
Setelah itu, anak korban didatangi oleh satpam rusunawa, dan dilihatkan rekaman cctv di lokasi kejadian, yang menunjukkan kalau sepeda motornya telah diambil pencuri.
“Setelah dicek ternyata memang benar sepeda motor miliknya telah hilang diambil pencuri,” papar Kanit, Rabu (11/12).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta, dan langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Selanjutnya, keesokan harinya pelaku AJ kembali ingin melakukan pencurian di lokasi yang tidak jauh dari lokasi itu, Namun berhasil digagalkan oleh masyarakat, dan pelaku pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Petugas yang melakukan introgasi dan pengembangan dari pelaku ini berhasil mendapatkan data tentang pelaku lainnya.
“Pelaku lainnya MH diamankan di kawasan Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (7/12) dini hari,” kata Sudirno.
Dari pelaku MH, ungkap Sudirno, petugas mendapat informasi kalau kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada AY yang merupakan penadahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung mengamankan AY pada hari yang sama, di Jalan Kolonel Sugiono, tepatnya di Pasar Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca juga:Polres Banjar Tangkap Pelaku Curanmor di Sekumpul Sekaligus Penadahnya
“Pelaku AY diamankan bersamaan dengan barang bukti sepeda motor milik korban,” ungkap Sudirno.
Para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 jo 480 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. (Iqnatius)
Editor: purwoko