Namun, ayat ini juga perlu menjadi bahan refleksi yang lebih mendalam, dan memerlukan penafsiran para ulama agar dapat dipahami secara lebih komprehensif, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang cara berdonasi di zaman sekarang.
Mengenai etika bersedekah, dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 271 Allah berfirman: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Ayat ini memiliki berbagai penafsiran yang disampaikan oleh para ulama, baik dari kalangan tafsir klasik maupun modern.
Berikut adalah beberapa penafsiran yang relevan: Pertama, Imam Al-Qurtubi dalam kitabnya Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an Jilid III (hlm. 369-370) mengatakan: “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali…Ibnu Abbas berkata: Allah menjadikan sedekah secara sembunyi dalam konteks sedekah sunah lebih utama daripada terang-terangan dengan sepuluh derajat, dan Allah menjadikan sedekah wajib secara terang-terangan lebih utama daripada sembunyi-sembunyi dengan tujuh puluh derajat.”
Al-Qurtubi melanjutkan bahwa keutamaan sedekah yang dilakukan secara tersembunyi, terutama dalam sedekah sunnah, adalah karena ia lebih menjauhkan dari riya’.
Sementara itu, sedekah yang dilakukan secara terang-terangan, khususnya dalam zakat wajib, justru lebih menghindarkan seseorang dari tuduhan bahwa mereka tidak menunaikan kewajiban zakat.