“Para pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.
Polisi memastikan bahwa para pelaku akan diproses secara hukum tanpa toleransi. Sementara itu, korban dan keluarga mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kejadian ini. Kasus ini juga menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.
“Ini adalah kasus yang sangat serius. Perlindungan terhadap anak, apalagi anak dengan disabilitas, menjadi prioritas kami,” ujar Kasat Reskrim. (humas)
Editor Restu