Bila menjadi korban penipuan melalui dua nomor tersebut, maka diimbau untuk bisa menghubungi pihak kepolisian setempat.
“Kepada masyarakat luas untuk berhati-hati dan selalu waspada terhadap jenis penipuan ini.
Apabila merasa dirugikan oleh oknum tersebut segera melaporkannya ke aparat hukum atau kepolisian.”
Disebutkan H Ibnu Sina secara pribadi, maupun Pemerintah Kota Banjarmasin tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dari oknum tersebut.(atoe)
Editor Restu







