Subhan memberikan contoh, apabila masyarakat sebelumnya membayar PKB sebesar Rp1 juta maka di tahun 2025 akan bertambang sebesar 66% menjadi Rp1.660.000.
“Nantinya yang Rp660.000 itu merupakan hak pemerintah kabupaten dan kota,” jelas dia.
Kebijakan ini, jelasnya lagi, diambil untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak secara signifikan.
Selain itu, imbuhnya, merupakan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







