WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Para pemilik kendaraan bersiap-siap menghadapi kenaikan pajak dengan persentase yang cukup fantastis.
Pajak kendaraan bermotor pada tahun depan, 2025, mengalami kenaikan sebesar 66 persen.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, usai rapat koordinasi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024, baru-baru tadi.
Penerapan kenaikan pajak ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Baca juga:Mulai Januari 2025, Jalan Cemara Kayutangi Diberlakukan Dua Arah
Subhan memberikan contoh, apabila masyarakat sebelumnya membayar PKB sebesar Rp1 juta maka di tahun 2025 akan bertambang sebesar 66% menjadi Rp1.660.000.
“Nantinya yang Rp660.000 itu merupakan hak pemerintah kabupaten dan kota,” jelas dia.
Kebijakan ini, jelasnya lagi, diambil untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak secara signifikan.
Selain itu, imbuhnya, merupakan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (ernawati)
Editor: Erna Djedi