WARTABANJAR.COM – Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024, Kalimantan Selatan dianggap tidak salah oleh Bawaslu RI.
Seperti yang diungkap Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, melalui keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Menurutnya KPU Banjarbaru hanya menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.
“Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” ujar Lolly.
Baca Juga
Ditegur Istana, Gus Miftah Minta Maaf Soal Perkataan Kasar pada Penjual Es Teh
Pilkada Banjarbaru 2024 diikuti satu pasangan calon, Lisa-Wartono setelah pasangan Aditya-Habib Abdullah didiskualifikasi.
KPU Banjarbaru tak memberlakukan mekanisme kotak kosong meski kontestasi hanya diikuti pasangan calon tunggal, yakni Lisa-Wartono.
Mekanisme tersebut tidak diberlakukan, sebab diskualifikasi terhadap Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, paslon petahana Pilkada Banjarbaru 2024, berlangsung kurang dari 30 hari sejak hari pemungutan suara.
Aditya yang didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye, masih ditampilkan di surat suara, karena surat suara Pilkada Banjarbaru 2024 sudah telanjur tercetak menampilkan format dua pasangan calon sebelumnya.
Lolly mengatakan, KPU memiliki rujukan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa mekanisme kotak kosong meski hanya diikuti pasangan calon tunggal.
Mekanisme yang dimaksud adalah Surat Nomor 1774/2024 berkenaan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.