WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Seorang pria berinisial E, warga Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tala.
E diciduk atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut, Senin (2/12/2024).
Penangkapan terhadap E berawal dari dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa Tersangka E terlibat dalam peredaran narkotika.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu Ferry Kurniawan. G, S.AP., M.A., M.H. memerintahkan tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut untuk segera melakukan penyelidikan.
Baca juga:APBD 2025 Banjarmasin Rp2,7 Triliun, DPRD Kota Ingin Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan MasyarakatSetelah mengumpulkan bukti dan melakukan pengintaian, polisi akhirnya menggerebek rumah Tersangka E di Desa Bajuin.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, polisi berhasil menemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip dengan total berat 2,58 Gram beserta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, Tersangka E mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut benar miliknya.
Kapolres Tanah Laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. mengungkapkan tersangka E kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kapolres.
“Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran narkotika, yang terus merambah hingga ke pelosok desa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (ernawati)