Kadiv Propam Polri Respons Evaluasi Kepemilikan Senpi Bagi Anggota Polisi

    WARTABANJAR.COM – Terdapat dua kasus penembakan oleh anggota Polisi yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Pertama kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

    Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11) dini hari.

    Diketahui, kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

    Baca Juga

    Miliki 7 Paket Sabu, Pria Asal Banjar Raya Digiring ke Polsek

    AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut.

    Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim merespons perihal usulan dilakukan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri.

    Penggunaan senpi disebut sudah jelas aturannya tinggal optimalisasi penerapannya di lapangan.

    “Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja. Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009 ayat (1)

    Kemudian, pada Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri disebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

    Baca Juga :   Imbauan Polda Metro Jaya Kepada Pemburu Koin Jagat : Jangan Rusak Fasilitas Umum

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI