Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum Buruh 2025 Sebesar 6,5 Persen

WARTABANJAR.COM – Kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata sebesar 3,6 persen ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman tersebut disampaikan usai rapat terbatas yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh, termasuk melalui program tambahan kesejahteraan berupa pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil.

Baca Juga

Wafat Mendadak, Kepala BPBD Kalsel Dimakamkan di Sungai Sipai