Densu Serahkan Masalah Uang Donasi Agus ke Kemensos, ‘Bakal Diaudit’

    “Saya dengan Pak Wamensos mengajak semua teman-teman, termasuk Mas Agus Salim dan juga para pengacara, mari kita duduk bersama, mari kita bicara. Yang terbaik adalah mencarikan solusi,” ujarnya.

    Kemudian Gus Mensos mengajak semua kalangan agar memahami ketentuan-ketentuan yang ada. Pengumpulan donasi atau dalam undang-undang disebut Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) menjadi ranah Kemensos sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1961 Tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

    Saat ini, meskipun sudah banyak yang berizin, pengumpulan donasi juga banyak yang belum berizin. Persoalan ini dipahami Gus Mensos sebagai evaluasi agar Kemensos dapat memperkuat sosialisasi terkait PUB yang izinnya dapat diurus lewat Kemensos yang saat ini sudah berbasis digital.

    “Nah ke depan Mas Densu, Mbak Novi, bantu kami untuk ikut menyosialisasikan bahwa ini harus ada proses yang harus dilewati. Dan itu tidak sulit,” kata dia.

    Dikatakan Gus Mensos, siapapun boleh mengumpulkan uang atau barang dengan izin, namun tetap dengan menunjukkan tata kelola yang baik, termasuk pertanggungjawaban yang diaudit.

    Dalam Permensos No. 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB berkewajiban membuat laporan kepada pemberi izin PUB terkait rincian dan jumlah hasil pengumpulan dan penyaluran bantuan. Bagi PUB yang terkumpul dengan nilai di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.

    “Di samping dapat izin nanti ada pertanggungjawaban uang yang sudah didapat atau barang yang sudah didapat itu dipergunakan untuk apa. Kemudian perlu diaudit baik oleh pihak yang berwenang maupun oleh masyarakat secara luas,” kata dia.

    Baca Juga :   Dian Sastro Pamer Ide Baju Lebaran, Netizen: Pake Daun Pisang Disteples pun Tetap Cakep

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI