Menteri LH Ingin TPA di Karang Intan Tak Pakai Open Dumping, "Kalau Tidak Diselesaikan Bisa Dipidana!"
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq kunjungi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis (28/11/2024). Kedatangan Menteri Hanif untuk mencecek pengelolaan Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA) Cahaya Kencana Bangsa di Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pasalnya, dari 500 lebih TPA di Indonesia, sedikitnya ada sekitar 300 TPA yang masih tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dimana, rata-ratanya di TPA tersebut menggunakan sistem open dumping, atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah.
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan, H. Saidi Mansyur dan Habib Idrus Kembali Pimpin Kabupaten Banjar
Dalam kunjungannya itu, Hanif yang didampingi jajaran dirjen di kementeriannya, dan Kepala Dinas LH, Hanifah Dwi Nirwana serta Sekda Banjar, HM Hilman.
Hanif menegaskan bahwa TPA tersebut wajib diperbaiki jika tidak ingin ditutup, karen masih menggunakan sistem open dumping.
"TPA ini karena open dumping semestinya harus ditutup karena sudah mencemarkan. Namun kami akan keluarkan mandat untuk melakukan paksaan terhadap pemerintah. Kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu dekat bisa di pidana bisa juga ke perdata," tegas Menteri Hanif.
Secara teknis, lanjut Hanif, hal ini dimandatkan dan masuk dalam UU 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa ditarik baik kelalaian ataupun kesengajaan.
Tapi jika dilihat dari UU 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ini masuk ke ranah pencemaran lingkungan.
"Karena itu, harapan saya TPA Kencana ini diberi pembinaan oleh direktur Direktur jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup untuk membina bagaimana pengelolaan teknis TPA persampahannya dan juga ada Direktur Gakkum Lingkungan Hidup untuk teknis pengawasan lingkungannya dan Dirjen PTKL untuk mengatasi soal pencemaran lingkungannya," ucap Hanif.
Dia juga berpesan kepada pemerintah daerah dan warga agar semua turun ke kampung aktifkan bank sampah unit.
"Bank sampah unit bisa dilalukan. Karena gak masuk akal kalau gak bisa, " kata Hanif.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Banjar, HM Hilman, mengatakan, kedatangan menteri ke TPA Cahaya Kencana sedang diingatkan bahwa pengelolaanTPA Cahaya Kencana saat ini tidak sesuai peraturan perundang undangan, sebab mestinya sudah tidak lagi open dumping.
BACA JUGA:Terkendala Pengiriman Akibat Cuaca Buruk, Sejumlah Bahan Pokok di Kabupaten Banjar Alami Inflasi
Oleh sebab itu, lanjut Hilman, Menteri mengarahkan beberapa dirjen untuk memfasilitasi agar bisa menyesuaikan dengan aturan tersebut.
"Nantinya akan ada arahan teknis dan nantinya kita akan selesaikan dalam batasan waktu yang nantinya akan disampaikan sesuai batasan yang ada. Karena ini sifatnya wajib, maka Pemkab mau tidak mau harus memfasilitasi nya agar TPA sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya. (Iqnatius)
editor: nur muhammad