Keputusan ini memicu kemarahan Israel, yang menyebut langkah ICC sebagai upaya delegitimasi negara mereka. Namun, keputusan ini disambut positif oleh warga Gaza, yang berharap dapat mengakhiri kekerasan berkepanjangan dan membawa keadilan bagi korban.
Beberapa negara Eropa seperti Prancis, Inggris, dan Belanda menyatakan akan mematuhi perintah ICC, sementara Amerika Serikat dan Argentina menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan tersebut.
Situasi Gaza dan Israel
Konflik Gaza yang berlangsung selama lebih dari 14 bulan telah menewaskan lebih dari 44.000 warga Palestina dan melukai 104.000 lainnya sejak Oktober 2023. Sementara itu, serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 juga menewaskan lebih dari 1.100 warga Israel dan menyebabkan ratusan lainnya menjadi tawanan.
Apakah ICC mampu menegakkan keadilan dalam konflik ini atau justru memicu eskalasi lebih lanjut, masih menjadi pertanyaan besar.(nur muhammad/berbagai sumber)







