MARABAHAN, WARTABANJAR.COM – AM (20), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Simpang Arja, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola), kembali berulah.
Baru saja bebas dari penjara, ia tertangkap tangan mencuri sepeda motor Honda Vario milik seorang warga di Desa Sungai Sahurai pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Aksinya berhasil dihentikan setelah pelaku melintas di Pertigaan Sungai Pinang, di mana personel Polsek Rantau Badauh bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dan warga setempat langsung menangkapnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum, Minggu (24/11/2024).
Kronologi Aksi Nekat
Kejadian bermula ketika korban, Misbah, meninggalkan sepeda motornya dengan kunci kontak masih terpasang di depan rumah. Sambil berkemas untuk berangkat berjualan, korban tak menyangka motornya yang berpelat nomor DA 6182 MS hilang begitu cepat.
Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan langsung melapor ke Polres Batola. Berkat laporan cepat dan bantuan warga, pelaku berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
Baru Bebas Sudah Beraksi Lagi
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Marabahan, AM sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencurian motor Yamaha Jupiter MX King pada 12 Mei 2023.