MARABAHAN, WARTABANJAR.COM – AM (20), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Simpang Arja, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola), kembali berulah. Baru saja bebas dari penjara, ia tertangkap tangan mencuri sepeda motor Honda Vario milik seorang warga di Desa Sungai Sahurai pada Sabtu (23/11/2024) malam. Aksinya berhasil dihentikan setelah pelaku melintas di Pertigaan Sungai Pinang, di mana personel Polsek Rantau Badauh bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dan warga setempat langsung menangkapnya. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Minggu (24/11/2024). BACA JUGA:Gelar Operasi Patuh Intan 2024, Satlantas Polres Batola Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan Lalu Lintas di Sejumlah Titik Kronologi Aksi Nekat Kejadian bermula ketika korban, Misbah, meninggalkan sepeda motornya dengan kunci kontak masih terpasang di depan rumah. Sambil berkemas untuk berangkat berjualan, korban tak menyangka motornya yang berpelat nomor DA 6182 MS hilang begitu cepat. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan langsung melapor ke Polres Batola. Berkat laporan cepat dan bantuan warga, pelaku berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Baru Bebas Sudah Beraksi Lagi Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Marabahan, AM sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencurian motor Yamaha Jupiter MX King pada 12 Mei 2023. Saat itu, ia mencuri motor yang diparkir di samping Kantor Desa Simpang Arja dengan kunci kontak masih terpasang. Atas aksinya, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang pada 14 September 2023. Namun, setelah bebas, ia kembali melakukan kejahatan serupa. Pasal yang Menjerat AM kini kembali dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Batola kembali mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan untuk mencegah aksi pencurian. Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di WARTABANJAR.COM!(nur muhammad/berbagai sumber)