Sementara itu, Kabid Tanaman Pangan, Dinas PKP Provinsi Kalsel, Rahmawati menambahkan, Program I-PUBERS digunakan para petani untuk mendapat pupuk bersubsidi, dengan alur para petani mendatangi kios penjual alat pertanian untuk mengambil pupuk dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dan pemilik kios sudah menginstal aplikasi INPUBERS
“Datang petani mereka membawa KTP, lalu dilakukan foto pada aplikasi INPUBERS, dan melakukan tanda tangan elektronik pada aplikasi tersebut,” ungkap Rahma.
Pada aplikasi INPUBERS sudah tertera alokasi pupuk bagi para petani sesuai dengan alokasi yang sudah diusulkan para penyuluh pertanian, sehingga para petani dapat mengambil jatah pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang tertera di aplikasi.
“Jadi para petani tidak bisa lagi melebihi pengambilan pupuk bersubsidi karena harus sesuai dengan alokasi yang tertera,” tutup Rahma. (MC Kalsel)
Editor Restu