WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong terus berinovasi dalam mendukung ketertiban lalu lintas dengan menghadirkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di empat lokasi strategis. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengadaan fasilitas ini dilakukan pada Rabu, 20 November 2024. Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawaroh, bersama Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, dan Kepala Dinas Perhubungan Tabalong, Tumbur Manalu, menandatangani NPHD tersebut, dengan hibah sebesar Rp 4,3 miliar yang diberikan Pemkab Tabalong kepada Polres Tabalong melalui Ditlantas Polda Kalsel. BACA JUGA:Dua Pria Muda Warga Nawin Tabalong Sembunyikan Sabu Dekat SPBU Desa Mahe Pasar Empat titik yang akan dilengkapi ETLE adalah: Bundaran Monumen Tanjung Puri Simpang Polres Simpang 4 Sulingan Simpang Depan Expo Center Mabuun Kepala Dishub Tabalong, Tumbur Manalu, berharap kehadiran ETLE dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. "Dengan ETLE, kami berharap masyarakat lebih tertib, bukan hanya karena takut tilang manual yang kini sudah dihapus, tetapi karena kesadaran sendiri," tegasnya. Cegah Suap dan Pelanggaran Kasatlantas Polres Tabalong, Andi Tri Hidayat, menekankan bahwa sistem ETLE juga bertujuan meminimalisir potensi suap. "Sekarang, masyarakat tidak perlu takut polisi, tapi takut kamera. Surat tilang akan dikirim langsung ke alamat sesuai STNK, tanpa ada interaksi dengan petugas, sehingga menghindari potensi pelanggaran oleh oknum," jelasnya. Target Operasi Fasilitas ETLE di Tabalong dijadwalkan mulai beroperasi awal tahun 2025, memberikan kontribusi besar dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan transparan.(nur muhammad/mc tabalong)