Ia juga menyebutkan bahwa penyelenggara permainan judi, termasuk judi online dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah. Sementara pemain judi online dapat terkena pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta. Judi online juga termasuk tindakan pidana yang diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Baca juga: Dengan Pengawalan Ketat, Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Balangan Dimulai, Ini Harapan KPU!
“Oleh karena itu, saya berharap kita semua dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mencegah dan menanggulangi judi online, khususnya kepada kejaksaan negeri Barito Kuala serta pihak terkait lainnya, agar kita bisa menjadi mitra yang baik, mitra yang bersinergi dan mitra yang saling mengisi satu sama lain,” tambahnya.
Sosialisasi penerangan hukum bahaya judi online diisi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn, Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP, dan Kepala Inspektorat Selamat Riyanto, S.STP., M.Ec. Dev. Kegiatan tersebut dihadiri beserta Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan SKPD dan Camat se-kabupaten Barito Kuala. (A.A)
Editor: Sidik Purwoko